Pemakaian sumber daya air diatur pada pasal 33 ayat 3 UUD NRI 1945 yang berbunyi sebagai berikut; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan kata lain pemakaian dan pendistribusian air diatur oleh Negara melalui PDAM (Perusahaan | read More...